SENDAWAR – Penghentian penyidikan kasus dugaan pemerkosaan terhadap anak di Kabupaten Kutai Barat melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) memicu keberatan dari pihak korban. Keluarga korban mempertanyakan keputusan penyidik yang menghentikan perkara dengan alasan tidak cukup alat bukti, padahal sebelumnya telah menetapkan seorang tersangka.
Kuasa hukum korban, Adhe Rehatta Tarigan, menilai terdapat sejumlah hal yang perlu dijelaskan terkait penghentian perkara tersebut. Menurutnya, status tersangka yang pernah ditetapkan dalam proses penyidikan menjadi alasan utama pihak korban mempertanyakan dasar penerbitan SP3.
“Padahal sebelumnya penyidik telah menetapkan seorang tersangka dalam kasus tersebut,” tegas Adhe saat ditemui, Senin (15/6/26) sore.
Sebagai tindak lanjut, pihak korban telah melayangkan pengaduan terhadap penyidik yang menangani perkara itu ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri melalui kanal pengaduan daring.
“Kami melihat ada kejanggalan dalam penghentian perkara ini. Sebab sebelumnya kasus sudah berjalan, bahkan sudah ada penetapan tersangka. Tiba-tiba yang diterima kejaksaan justru SP3 dengan alasan kurang alat bukti,” ujar Adhe.
Kasus tersebut berawal dari dugaan tindak pemerkosaan yang terjadi pada tahun 2022. Saat itu korban masih berusia 15 tahun dan berstatus sebagai siswi kelas II SMP.
Menurut Adhe, dugaan peristiwa tersebut baru diketahui setelah korban mengalami trauma berat yang berdampak pada kondisi psikologisnya. Situasi itu kemudian terungkap setelah korban menceritakan pengalamannya kepada teman dan guru di sekolah.
“Pihak sekolah kemudian menghubungi orang tua korban. Setelah mendapat penjelasan dari anaknya, orang tua korban melaporkan kasus tersebut ke polisi pada awal tahun 2023,” katanya.
Kasus yang melibatkan anak sebagai korban itu disebut masih menyisakan dampak psikologis yang dirasakan hingga sekarang oleh korban dan keluarganya.
Dalam perjalanan penyidikan, polisi disebut telah menetapkan seorang pria berinisial R sebagai tersangka. Namun pada tahun 2024, penyidikan perkara tersebut dihentikan melalui penerbitan SP3.
Pihak korban menilai alasan kurangnya alat bukti dalam penghentian perkara menimbulkan pertanyaan, mengingat penetapan tersangka pada umumnya dilakukan setelah penyidik memiliki minimal dua alat bukti yang dianggap cukup.
“Kalau sudah ada penetapan tersangka berarti penyidik sebelumnya meyakini unsur alat bukti telah terpenuhi. Ini yang menjadi pertanyaan kami, mengapa kemudian perkara dihentikan,” ujarnya.
Hingga kini, pihak korban masih menunggu penjelasan lebih lanjut terkait dasar penghentian penyidikan tersebut serta tindak lanjut atas pengaduan yang telah disampaikan kepada Propam Polri. (*/red)








