SAMARINDA – Persatuan Guru dan Tenaga Pendidik Honorer Kalimantan Timur menyampaikan sederet tuntutan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dalam audiensi bersama Wakil Gubernur Kaltim H Seno Aji di ruang Tepian 2 Kantor Gubernur Kaltim, Rabu (7/5/25).
Dalam pertemuan tersebut, perwakilan guru dan tenaga pendidik honorer dari Samarinda, Balikpapan, Bontang, dan Kutai Kartanegara, yang turut didampingi PGRI Kaltim, menyuarakan sedikitnya 10 poin tuntutan. Mereka mendesak agar penggajian periode Januari-April 2025 segera dibayarkan, termasuk tunjangan hari raya (THR).
Selain soal keterlambatan gaji, para tenaga honorer juga meminta sistem pembayaran diubah dari harian atau per jam pelajaran (JP) menjadi bulanan. Mereka juga menuntut agar mendapatkan hak cuti, lembur, serta jaminan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan seperti pegawai formal lainnya.
Kepastian status kepegawaian juga menjadi sorotan. Mereka berharap Pemprov Kaltim membuka jalur khusus pengangkatan menjadi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja), termasuk bagi tenaga honorer yang tidak memenuhi syarat administratif pada seleksi tahap 1 dan 2.
Menanggapi hal ini, Wakil Gubernur Seno Aji mengakui, persoalan guru dan tenaga pendidik honorer merupakan masalah serius dan kompleks. Ia menegaskan, Pemprov Kaltim tengah berupaya mencari solusi terbaik, terutama bagi mereka yang belum terakomodasi karena masa kerja di bawah dua tahun.
“Untuk tahap kedua, Kaltim yang paling cepat dari provinsi lainnya, karena sudah menyelesaikan tahapan seleksi dan tinggal menunggu pengumuman serta pelantikan. Inilah peluang kita untuk mengusulkan lagi pengangkatan PPPK tahap ketiga yang kalau tidak salah ada sekitar 2.306 orang yang belum terangkat,” jelasnya.
Ia juga menyampaikan, Gubernur Harum telah membawa persoalan ini dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR RI, dan menyampaikan langsung kepada Kementerian PAN-RB dan BKN.
“Kita ingin memastikan semua guru negeri dan swasta diberikan insentif yang cukup. Serta memastikan gaji guru tidak telat dibayarkan. Pemprov Kaltim melalui BKD segera bersurat kepada BKN agar sisa tenaga honorer yang ada di Kaltim bisa diangkat menjadi PPPK tahap ketiga,” tegasnya.
Pertemuan ini turut dihadiri Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltim Rahmat Ramadhan dan Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi ASN BKD Kaltim Andri Prayugo. (yud)








