SAMARINDA – Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Samarinda semakin dekat, banyak calon yang menyatakan diri siap besaing dalam perebutan kursi kepala daerah, begitu juga yang di sampaikan oleh Sekretaris Dewan kota Samarinda, Agus Tri Sutanto.
Ditemui setelah pengambilan formulir di Partai Gerindra pada, Minggu 19 Mei 2024, pukul 13.00, di Hotel Fox Lite, dirinya menyatakan siap mundur dan melepaskan jabatanya saat ini dalam pemerintahan yang memiliki posisi strategis.
“Pada posisi sekwan sebuah jabatan tertinggi di pemerintahan kota Samarinda, namun saya dengan sadar dan ikhlas melepaskan jabatan itu,” ujar Agus Tri.
Saat ditanya menganai proses pengunduran dirinya Agus Tri perpacu kepada peraturan yang ada, sebelum adanya penetapan calon oleh penyelenggara pemilu maka belum ada kewajiban mengundurkan diri sebagai ASN.
“Dalam peraturan perundang-undangan Status ASN, Polri, TNI berlaku sama, harus mundur saat ditetapkan calon oleh KPU,” terangnya.
Selanjutnya Agus Tri mengatakan bahwa dalam tahapan pendaftaran ini tidak ada kewajiban untuk mengundurkan diri, apalagi kegiatannya dilakukan diluar jam kerja.
“Tahap pengembilan dan pengembalian formulir apalagi bukan dihari kerja itu bukan hal untuk mundur sebagai ASN, yang pasti pada saat di tetapkan sebagai calon oleh KPU,” pungkasnya. (Reza)