Daerah  

Polsek Sungai Pinang Ungkap Kasus Pencurian Rangka Sasis Alat Las

SAMARINDA – Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat 1 Ke-4 KUHP, yang terjadi di Jalan Semko, Kelurahan Tanah Merah, Kecamatan Samarinda Utara, pada Senin (11/08/25) malam.

Kejadian tersebut melibatkan empat orang pelaku yang telah diamankan bersama barang bukti.

Pengungkapan ini bermula dari laporan warga berinisial ML, yang diminta korban berinisial SM untuk menjaga satu set rangka sasis alat las setelah sebelumnya terjadi pencurian mesin las. Saat berjaga, ML memergoki para pelaku berinisial DA, AR, RS, dan YN sedang memindahkan rangka sasis alat las ke atas mobil pikup warna hitam.

“Melihat kejadian itu, saksi langsung menghubungi pihak kepolisian. Tim Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang segera menuju lokasi dan berhasil mengamankan para pelaku beserta barang bukti, yakni satu set rangka sasis alat las dan satu unit mobil pikup warna hitam yang digunakan untuk mengangkut barang hasil curian,” ujar Kanit Reskrim Polsek Sungai Pinang, Ipda Heri Triyanto, S.H., M.H., mewakili Kapolsek Sungai Pinang AKP Aksarudin Adam, S.H.

Saat ini, para pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Sungai Pinang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ipda Heri Triyanto menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan penegakan hukum guna menekan angka kejahatan di wilayah hukum Polsek Sungai Pinang. Ia juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan apabila mengetahui atau melihat adanya tindak kriminal, sehingga dapat segera ditindaklanjuti. (*)