Daerah  

Pj Gubernur Kaltim Umumkan UMK 2025

SAMARINDA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Penjabat (Pj) Gubernur Akmal Malik menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2025 dengan kenaikan sebesar 6,5 persen dari UMK tahun sebelumnya. Langkah ini dilakukan untuk menjaga daya beli pekerja di tengah tantangan inflasi dan dinamika ekonomi.

Dari sepuluh kabupaten/kota di Kaltim, sembilan daerah mengajukan usulan UMK. Namun, Kabupaten Mahakam Ulu masih menggunakan acuan UMK Kutai Barat. Sementara itu, untuk Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK), hanya tujuh daerah yang mengajukan penetapan.

“Langkah ini diambil untuk menjaga daya beli pekerja di tengah tantangan inflasi dan dinamika ekonomi,” ungkapnya di VIP Room Bandara APT Pranoto, Rabu (18/12/24).

Dirinya menegaskan, pemerintah provinsi akan mengambil alih penetapan UMK jika ada kabupaten/kota yang tidak mengajukan usulan. Ia menjelaskan, formula yang digunakan adalah penambahan 6,5 persen dari nilai UMK tahun sebelumnya.

Berikut rincian UMK 2025 di Kalimantan Timur:

  • Kabupaten Paser: Rp3.591.565,53
  • Kabupaten Kutai Kartanegara: Rp3.766.379,19
  • Kabupaten Berau: Rp4.081.376,31
  • Kabupaten Kutai Timur: Rp3.743.820,00
  • Kabupaten Kutai Barat: Rp3.952.233,98
  • Kabupaten Penajam Paser Utara: Rp3.957.345,89
  • Kota Samarinda: Rp3.724.437,20
  • Kota Balikpapan: Rp3.701.508,68
  • Kota Bontang: Rp3.780.012,66

Adapun UMSK untuk sektor tertentu akan ditetapkan lebih lanjut oleh gubernur. Kebijakan ini dirancang untuk melindungi pekerja sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

“Penetapan UMK dilakukan secara transparan, dengan melibatkan Dewan Pengupahan dan berbagai pihak terkait,” tutupnya. (yud)