Daerah  

Perizinan Pariwisata Dipermudah, Dinas Pariwisata Kaltim Terapkan OSS-RBA

SAMARINDA – Dinas Pariwisata Provinsi Kalimantan Timur resmi memperkuat implementasi Peraturan Menteri Pariwisata Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2025 sebagai pedoman utama pada penyelenggaraan perizinan berusaha di sektor pariwisata di daerah.

Regulasi yang telah ditetapkan sejak Oktober 2025 tersebut kini menjadi acuan bagi seluruh pelaku usaha pariwisata di Kalimantan Timur, mulai dari sektor perhotelan, restoran, daya tarik wisata, hingga biro perjalanan wisata.

Kepala Dinas Pariwisata Kaltim, Ririn Sari Dewi, menegaskan, aturan ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menjadi instrumen strategis agar meningkatkan daya saing sektor pariwisata daerah.

“Peraturan ini bukan sekadar aturan administratif, tetapi merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kualitas dan daya saing pariwisata Kalimantan Timur melalui sistem perizinan yang lebih terstruktur dan transparan,” ujarnya, Selasa (31/3/26).

Ia menjelaskan, regulasi tersebut mengintegrasikan proses perizinan ke dalam sistem Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS-RBA) yang mengklasifikasikan izin usaha berdasarkan tingkat risiko, baik dari aspek lingkungan, sosial, maupun ekonomi.

Dengan sistem ini, proses perizinan dinilai lebih sederhana namun tetap mengedepankan standar yang ketat. Pelaku usaha dengan kategori risiko menengah tinggi, misalnya, diwajibkan memenuhi standar sertifikasi yang akan diverifikasi langsung pemerintah provinsi.

“Melalui OSS-RBA, proses perizinan menjadi lebih mudah, tetapi tetap menjamin standar usaha terpenuhi. Ini penting agar kualitas layanan pariwisata kita semakin baik dan terpercaya,” tambahnya.

Permenpar Nomor 6 Tahun 2025 juga membawa perubahan pada mekanisme pengawasan. Sistem pengawasan kini dilakukan secara lebih terintegrasi dan sistematis guna menghindari tumpang tindih pemeriksaan di lapangan.

Menurutnya, langkah ini diharapkan mampu memberikan kepastian dan kenyamanan bagi investor maupun pelaku usaha menjalankan kegiatan bisnisnya di sektor pariwisata.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur pun mengimbau seluruh pelaku usaha pariwisata, baik skala besar maupun UMKM, untuk segera menyesuaikan legalitas usahanya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Penyesuaian ini dinilai penting mengingat Kalimantan Timur memiliki posisi strategis sebagai mitra Ibu Kota Nusantara (IKN), yang diproyeksikan akan meningkatkan arus kunjungan wisata ke wilayah tersebut.

“Momentum ini harus kita manfaatkan bersama. Dengan regulasi yang jelas dan standar yang terjaga, kami optimistis sektor pariwisata Kaltim akan semakin berkembang dan mampu bersaing di tingkat nasional maupun internasional,” tutupnya. (yud)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *