SAMARINDA – Komisi Informasi Kalimantan Timur kembali menggelar sidang mediasi kedua sengketa keterbukaan informasi publik antara pemohon dan Pemerintah Kampung Muara Tae, Kecamatan Jempang, Kabupaten Kutai Barat. Sidang berlangsung di Kantor Komisi Informasi Kaltim, Jalan Basuki Rahmat, Samarinda, Selasa (3/2/26).
Mediasi belum mencapai kesepakatan dan perkara akan dilanjutkan ke tahap SIDANG pekara. Pihak termohon, yakni Petinggi Kampung Muara Tae, tidak dapat hadir langsung karena agenda kedinasan di luar daerah. Namun, termohon tetap diwakili kuasa hukumnya pada persidangan.
Kuasa hukum termohon, Irwan Kusuma, menjelaskan ketidakhadiran prinsipal bukan bentuk pengabaian terhadap proses hukum, melainkan karena jadwal kegiatan yang bersamaan di Tenggarong dan Balikpapan.
“Memang dari pihak termohon, Petinggi Muara Tae, tidak bisa hadir. Beliau ada kegiatan di Tenggarong yang tidak bisa ditinggalkan dan berlanjut agenda lain di Balikpapan. Sebenarnya beliau sudah berupaya hadir, tapi waktunya tidak memungkinkan,” ujar Irwan usai sidang.
Menurutnya, perwakilan hukum seharusnya cukup agar membuka ruang dialog awal.
“Baru dimulai sidang mediasi, pihak pemohon langsung tidak mau melanjutkan karena prinsipal kami tidak hadir. Padahal kami hadir sebagai kuasa hukum dan siap mengikuti proses. Selanjutnya kami masuk ke pokok perkara di sidang dan menunggu undangan resmi dari Komisi Informasi,” katanya.
Irwan menegaskan pihak termohon pada prinsipnya menghormati proses dan akan mengupayakan kehadiran pada sidang berikutnya. Ia juga menyebut kemungkinan pemberian kuasa penuh kepada tim hukum agar persidangan berjalan efektif dan tidak berlarut.
Sementara itu, pemohon Masrani menyatakan mediasi dinilai gagal, karena termohon tidak hadir langsung. Ia mengatakan permohonan informasi yang diajukan berkaitan dengan dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APB Kam) Muara Tae.
“Kami meminta salinan dokumen APB Kam murni dari tahun 2021 sampai 2025 dan dokumen realisasi APB Kam 2021 sampai 2024. Itu hak kami sebagai warga untuk mengetahui secara lengkap,” ujar Masrani.
Ia menyebut permohonan informasi telah diajukan melalui surat resmi sebelumnya, namun belum memperoleh tanggapan tertulis maupun lisan, sehingga dibawa ke Komisi Informasi.
“Kami menempuh jalur resmi. Tidak ada niat lain selain ingin mengetahui informasi untuk kepentingan kampung. Kalau pun ada kekhawatiran penyalahgunaan dokumen, kan ada hukum yang mengatur,” katanya.
Pihak termohon melalui kuasa hukumnya menekankan, pemerintah kampung tidak menutup diri terhadap keterbukaan informasi, namun menginginkan seluruh permintaan diproses sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Komisi Informasi Kaltim akan menjadwalkan sidang pekara sebagai tahap lanjutan untuk memeriksa pokok sengketa dan menghadirkan para pihak secara resmi. (yud)








