SAMARINDA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Samarinda terus mengoptimalkan layanan Daftar Pemilih Pindahan (DPPh) tahap kedua sebagai upaya memfasilitasi warga yang tidak dapat memilih di TPS sesuai domisili asal mereka. Layanan ini berlangsung dari 29 Oktober hingga 20 November 2024, dengan jumlah pemilih pindahan yang terus bertambah seiring pelaksanaan pendataan.
Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kota Samarinda, Akbar Ciptanto, menyampaikan data terkini terkait pemilih pindah masuk dan keluar.
“Hingga saat ini, tercatat 122 pemilih pindah masuk yang tersebar di 33 kelurahan dan 62 TPS, dengan komposisi 65 laki-laki dan 66 perempuan. Sementara itu, pemilih pindah keluar mencapai 284 orang, tersebar di 50 kelurahan dan 193 TPS,” ungkapnya pada Selasa (19/11/24).
Akbar menjelaskan, layanan DPPh ini ditujukan bagi warga yang menghadapi berbagai kendala, seperti bekerja di luar daerah, menjalani perawatan medis, mendampingi keluarga di rumah sakit, berada di Lapas atau Rutan, atau menjadi korban bencana alam.
“Proses pengurusan pindah TPS cukup mudah. Pemilih hanya perlu membawa KTP elektronik, KK, atau dokumen pendukung lainnya ke sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) atau Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) setempat,” tambahnya.
Bagi warga yang belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) namun memenuhi syarat, KPU menyediakan layanan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). Akbar menegaskan, hak pilih tetap bisa digunakan dengan membawa KTP elektronik langsung ke TPS sesuai alamat saat hari pencoblosan.
Langkah ini menunjukkan upaya serius KPU Samarinda dalam memastikan inklusivitas pemilu dengan mempermudah akses bagi semua warga untuk menggunakan hak pilih mereka. Layanan DPPh diharapkan dapat membantu warga yang menghadapi kendala geografis atau administratif untuk tetap berpartisipasi dalam Pilkada 2024. (yud/adv/kpu samarinda)