Daerah  

Kejati Periksa, ESDM Kaltim Respons Terbuka dan Kooperatif

SAMARINDA – Pemeriksaan dokumen yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim terkait CV Alam Jaya Indah beberapa waktu lalu dipastikan berjalan lancar.

Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Mineral dan Batubara (Minerba) ESDM Kaltim, Achmad Prannata, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (30/3/26).

Ia menegaskan, proses pemeriksaan yang dilakukan pihak kejaksaan merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang harus didukung semua pihak, termasuk instansi pemerintah daerah. Dinas ESDM Kaltim, kata dia, bersikap kooperatif dan terbuka dalam memberikan data serta dokumen yang dibutuhkan penyidik.

“Pada prinsipnya, kami di Dinas ESDM Kaltim mendukung penuh proses pemeriksaan yang dilakukan Kejati Kaltim. Ini merupakan bagian dari transparansi dan keterbukaan informasi, baik kepada aparat penegak hukum maupun kepada masyarakat,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pemeriksaan tersebut difokuskan pada penelusuran dokumen-dokumen yang berkaitan dengan aktivitas CV Alam Jaya Indah. Ia juga menambahkan, dokumen perizinan perusahaan tersebut diketahui diterbitkan pada tahun 2015.

Selain itu, ia menegaskan, kewenangan penerbitan izin pertambangan batubara telah menjadi kewenangan pemerintah pusat, sehingga proses perizinan yang ada perlu dilihat sesuai dengan regulasi yang berlaku pada saat izin tersebut diterbitkan.

Seluruh proses pemeriksaan, berjalan dengan tertib tanpa adanya kendala berarti, karena pihak dinas kooperatif menyiapkan data yang diperlukan.

Dirinya juga meluruskan informasi yang sempat beredar di masyarakat terkait dugaan penyitaan telepon genggam (HP) oleh pihak Kejati Kaltim. Ia menegaskan, kabar tersebut tidak benar.

“Tidak ada penyitaan HP seperti yang ramai diberitakan. Memang benar ada pemeriksaan terhadap perangkat komunikasi, tetapi sifatnya hanya melihat data atau percakapan yang relevan dengan dokumen yang diperiksa. Setelah itu, HP tersebut langsung dikembalikan saat itu juga,” jelasnya.

Menurutnya, langkah tersebut merupakan prosedur biasa pada proses pemeriksaan, guna memastikan kesesuaian antara dokumen fisik dengan komunikasi yang terjadi. Namun, ia memastikan tidak ada barang milik pegawai yang disita.

Ia juga menekankan, Dinas ESDM Kaltim berkomitmen agar terus menjunjung tinggi prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam menjalankan tugasnya, khususnya di sektor pertambangan yang menjadi perhatian publik.

“Ini menjadi momentum bagi kami untuk menunjukkan bahwa Dinas ESDM Kaltim terbuka terhadap setiap proses hukum. Kami tidak menutup-nutupi informasi, justru kami ingin memastikan bahwa semua berjalan sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Ia menambahkan, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Kejati Kaltim apabila masih diperlukan data tambahan atau klarifikasi lanjutan. Dinas ESDM Kaltim, siap mendukung sepenuhnya proses yang tengah berjalan demi terciptanya tata kelola pertambangan yang lebih baik di Kalimantan Timur.

Dengan klarifikasi ini, diharapkan masyarakat tidak lagi terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi, khususnya terkait isu penyitaan perangkat komunikasi yang dinilai tidak sesuai dengan fakta di lapangan. (yud)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *