SAMARINDA – Komitmen penegakan hukum yang berorientasi pada pemulihan keuangan negara kembali ditunjukkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda. Melalui pelaksanaan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kejari Samarinda menuntaskan eksekusi pembayaran uang pengganti dalam perkara korupsi dengan terpidana Syamsul Rizal, dengan total nilai mencapai Rp2.510.147.000.
Pelaksanaan eksekusi tersebut digelar di Aula Kantor Kejari Samarinda, Selasa (20/1/26) siang, dan menjadi bagian akhir dari rangkaian proses hukum perkara yang telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Samarinda Nomor 35/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smr tertanggal 5 November 2025.
Kegiatan ini dihadiri unsur penegak hukum lintas institusi, mulai dari Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda Firmansyah Subhan, Kasi Pidana Khusus Faisol, Kasi Intelijen Bara Mantio Irsahara, Ketua Pengadilan Negeri Samarinda Didit Pambudi Widodo, hingga Kepala Seksi Penuntutan Kejati Kalimantan Timur Rudi. Turut hadir jajaran manajemen Perusahaan Daerah Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera (BKS) yang menjadi pihak penerima dana hasil eksekusi.
Kepala Kejari Samarinda Firmansyah Subhan menegaskan, eksekusi uang pengganti merupakan wujud nyata peran Kejaksaan tidak hanya dalam menegakkan hukum, tetapi juga mengembalikan kerugian keuangan negara dan daerah akibat tindak pidana korupsi.
“Pengembalian keuangan negara ini, Kami lakukan dengan menggerakkan langsung uang senilai Rp2.510.147.000, Dana tersebut, diserahkan kepada Perusahaan Daerah Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera sebagai tindak lanjut pelaksanaan putusan pengadilan,” sambungnya.
Firmansyah menjelaskan, dari total dana yang dieksekusi, sebagian dirampas untuk negara sebagai kompensasi uang pengganti sesuai amar putusan, sementara sisanya diserahkan kepada Perusda BKS berdasarkan peruntukannya.
“Sehingga total keseluruhan uang yang Kami serahkan, kepada Perusahaan Daerah Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera adalah senilai Rp2.510.147.000,” tegasnya.
Usai sambutan, kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara serah terima antara Kejari Samarinda dan PT BKS sebagai bentuk resmi pelaksanaan putusan pengadilan yang telah inkrah.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Samarinda, Faisol, dalam keterangannya menjelaskan, perkara tersebut telah melalui seluruh tahapan hukum sesuai peraturan perundang-undangan. Ia menguraikan, terdakwa Syamsul Rizal dinyatakan tidak terbukti pada dakwaan primair, namun terbukti bersalah dakwaan subsidair melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan serta denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan. Selain itu, terdakwa juga dibebankan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp1.037.500.000.
Perkara ini telah disita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp2.510.147.000. Dari jumlah tersebut, Rp1.037.500.000 dirampas untuk negara sebagai pemenuhan uang pengganti, sehingga kewajiban terdakwa dinyatakan lunas. Sisanya sebesar Rp1.472.647.000 disetorkan kepada Perusda BKS.
“Pelaksanaan putusan ini menjadi bentuk nyata penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada pemidanaan, tetapi juga pada pemulihan kerugian negara,” pungkas Faisol. (yud)








