SAMARINDA – DPRD Kalimantan Timur resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 dalam Rapat Paripurna ke-27 yang digelar di Gedung DPRD Kaltim, Senin (28/7/2025).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud dan didampingi tiga wakil ketua: Ekti Imanuel, Ananda Emira Moeis, dan Yenni Eviliana. Hadir mewakili pemerintah daerah, Wakil Gubernur Kalimantan Timur Seno Aji.
Dalam laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kaltim yang dibacakan oleh Kepala Bagian Persidangan, Suriansyah, disebutkan bahwa dokumen pertanggungjawaban APBD 2024 telah melalui audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan dinyatakan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).
“Ranperda ini merupakan instrumen penting dalam memastikan transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas pengelolaan keuangan daerah,” ujar Suriansyah saat membacakan laporan Banggar.
Banggar juga memberikan sejumlah catatan strategis kepada Pemprov Kaltim, antara lain pentingnya penguatan sumber-sumber pendapatan asli daerah melalui pemanfaatan aset, pengembangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), serta optimalisasi potensi ekonomi Sungai Mahakam.
Meski pendapatan menjadi perhatian, kualitas belanja juga ditekankan harus didukung oleh perencanaan yang matang dan berbasis kebutuhan, agar belanja daerah benar-benar berdampak terhadap peningkatan pelayanan publik dan pertumbuhan ekonomi yang inklusif.
Setelah seluruh fraksi menyampaikan pandangan akhir dan menyetujui Ranperda tersebut, rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan persetujuan bersama antara pihak legislatif dan eksekutif.
Kesepakatan ini menandai komitmen bersama antara DPRD dan Pemprov Kaltim dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang profesional, akuntabel, dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat. (*)