SAMARINDA – Dinas Sosial Kalimantan Timur (Dinsos Kaltim) kini mempermudah masyarakat dalam menyampaikan laporan dengan menyediakan layanan berbasis digital melalui situs web resmi dan aplikasi SP4N Lapor.
Kepala Dinsos Kaltim, Andi Muhammad Ishak menjelaskan, pihaknya memanfaatkan aplikasi SP4N Lapor sebagai saluran utama pelaporan. Aplikasi tersebut merupakan platform yang dikelola secara nasional, sehingga Dinsos Kaltim tidak diperkenankan membuat aplikasi serupa.
“Ada di web Dinsos, kita tidak boleh buat lagi kalau nasional sudah ada SP4N Lapor,” ujarnya.
Meskipun layanan berbasis aplikasi telah berjalan, jumlah laporan yang diterima Dinsos Kaltim masih terbilang minim.
“Aplikasi cuma untuk laporan ke kami belum banyak, sebenarnya efektif itu termonitor sampai pusat,” jelasnya.
Dirinya juga menambahkan, aplikasi SP4N Lapor memungkinkan pelaporan masyarakat terpantau hingga tingkat pusat, termasuk pemberian teguran jika ada laporan yang belum ditindaklanjuti.
“Nanti kalau ada kasus lama yang belum ditanggapi pasti ada peringatan dari pusat,” ungkapnya.
Meski demikian, Dinsos Kaltim tetap membuka layanan pengaduan secara langsung di kantor mereka. Selain itu, Ia mendorong Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) di bawah Dinsos untuk mulai bertransformasi ke layanan digital.
“Kalau mau laporan bisa melalui web, SP4N Lapor, maupun secara langsung juga bisa. Untuk panti, kita juga dorong agar laporan dapat secara digital,” tutupnya. (adv/dinsos kaltim)
Penulis: Reza Pratama Putra
Editor: Yudi Adi Prabowo








