SAMARINDA – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalimantan Timur memastikan informasi yang beredar di media sosial terkait ponsel pejabatnya yang disebut masih disita Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim tidak benar.
Sebelumnya, sebuah akun media sosial mengunggah narasi dengan judul “Ponsel masih disita kejati, pejabat dinas ESDM ini eksis pimpin rapat tambang”. Unggahan tersebut memicu berbagai pertanyaan publik mengenai kebenaran informasi yang disampaikan.
Menanggapi hal itu, Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Kaltim, Achmad Prannata, memberikan klarifikasi, seluruh perangkat telepon genggam yang sebelumnya disita untuk kepentingan penyidikan telah dikembalikan.
“HP yang disita Kejati Kaltim untuk kebutuhan proses penyidikan sudah dikembalikan seusai penyidikan. Jadi jika ada berita yang beredar terkait HP yang masih disita, itu dipastikan tidak benar,” ujar Achmad Prannata saat dihubungi via telepon, Jumat (10/4/26).
Ia menjelaskan, sejumlah perangkat yang sebelumnya diamankan meliputi iPhone 11 Pro Max dan iPhone 17 Pro Max miliknya, kemudian Poco F7 milik Iwan Kustiawan, serta iPhone 11 milik Husein. Seluruh perangkat tersebut, telah dikembalikan pihak Kejati Kaltim setelah proses yang diperlukan selesai dilakukan.
Dirinya menegaskan, aktivitas kedinasan yang dijalankan saat ini, termasuk memimpin rapat terkait sektor pertambangan, tidak berkaitan dengan isu penyitaan ponsel sebagaimana yang beredar di media sosial.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi kebenarannya. Menurutnya, penyebaran informasi yang tidak akurat berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah publik.
“Informasi seperti ini sebaiknya dikonfirmasi terlebih dahulu agar tidak menimbulkan persepsi yang keliru di masyarakat,” tambahnya.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya kehati-hatian dalam menerima dan menyebarkan informasi, terutama yang berkaitan dengan institusi pemerintah dan proses penegakan hukum. Di era digital saat ini, arus informasi yang cepat kerap tidak diimbangi dengan verifikasi yang memadai, sehingga membuka peluang munculnya disinformasi.
Dengan adanya klarifikasi dari pihak Dinas ESDM Kaltim, informasi yang sempat beredar di media sosial dapat diluruskan berdasarkan fakta yang telah dikonfirmasi. Penjelasan ini sekaligus menegaskan pentingnya peran sumber resmi agar memberikan informasi yang akurat kepada publik, sehingga tidak terjadi kesimpangsiuran yang berpotensi memengaruhi persepsi masyarakat. (Red)








