SAMARINDA – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur menetapkan dua mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Kadistamben) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) sebagai tersangka dugaan korupsi sektor pertambangan dengan potensi kerugian negara mencapai ratusan miliar rupiah, Rabu (18/2/26) malam.
Penetapan tersangka dilakukan tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus dan bertepatan dengan malam pertama Ramadan 1447 Hijriah. Dua tersangka masing-masing berinisial BH (menjabat 2009-2010) dan ADR (menjabat 2011-2013).
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, menyatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti sebagaimana diatur dalam KUHAP.
“Kami melakukan penetapan tersangka dan penahanan terhadap dua orang tersangka dalam kasus dugaan melakukan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan sehingga PT JM, PT ABE dan PT KRA dapat melakukan penambangan secara tidak benar di tanah ataupun lahan di HPL nomor 1 milik Departemen Tenaga Kerja dan transmigrasi sehingga negara dirugikan,” ujarnya.
Kedua tersangka langsung ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas I Samarinda. Penahanan dilakukan karena ancaman pidana di atas lima tahun serta untuk mencegah risiko melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi tindak pidana.
Kepala Seksi Penyidikan Pidsus Kejati Kaltim, Danang Prasetyo Dwiharjo, menjelaskan perkara bermula dari penerbitan izin operasi produksi (OP) di atas lahan Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 01 milik Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
“Jabatannya sama selaku Kepala Dinas Pertambangan dan Energi. Dari dua orang inilah terjadi ketidakbenaran di penambangan. Itu kan ada tanah ataupun lahan punya transmigrasi. Yang sejak tahun 80 itu sudah ditetapkan sebagai area transmigrasi,” jelasnya.
Ia menambahkan, sebagian lahan telah bersertifikat atas nama transmigran dan sebagian lain masih berstatus HPL milik negara. Namun, izin operasi produksi tetap diterbitkan tanpa penyelesaian hak atas tanah.
“Terbitlah izin OP operasi produksi sehingga dia melakukan penambangan di situ tanpa dia menyelesaikan haknya dulu dari pemilik lahan. Jadi tidak ada izin dari pemilik lahan,” katanya.
Menurutnya, aktivitas penambangan tetap berlangsung meski telah mendapat teguran dan diduga menyebabkan cadangan batubara berkurang serta diperjualbelikan.
Terkait kerugian negara, ia menyebut nilainya signifikan. “Total kerugian, lumayan itu. Yang jelas itu hitungan ratusan miliar. Dari penjual batu bara kan kita tahu sendiri kan,” ungkapnya.
Penyidikan mencakup periode 2009 hingga 2012 dan masih terus dikembangkan, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain. Kedua tersangka dijerat Pasal 603 atau Pasal 604 KUHP juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Kini, keduanya menjalani awal Ramadan di balik jeruji Rutan Samarinda sembari menunggu proses hukum selanjutnya. (yud)








