Dinsos Ajak Sinergi Semua Pihak Basmi Fenomena “Pak Ogah”

Kepala Dinsos Kaltim, Andi Muhammad Ishak.

SAMARINDA – Keberadaan “Pak Ogah,” individu yang memanfaatkan situasi lalu lintas untuk mendapatkan keuntungan, menjadi perhatian Dinas Sosial Kalimantan Timur (Dinsos Kaltim). Fenomena ini dinilai meresahkan masyarakat dan memerlukan penanganan yang melibatkan berbagai pihak.

Kepala Dinsos Kaltim, Andi Muhammad Ishak, menegaskan bahwa penanganan individu yang masuk kategori terlantar adalah wewenang Dinsos kabupaten/kota. Mereka bertugas memberikan rekomendasi kepada panti sosial jika memenuhi kriteria.

“Terlantar itu adalah mereka yang benar-benar membutuhkan bantuan. Jika tidak dibantu, kehidupannya bisa semakin terpuruk,” jelas Andi saat ditemui di Samarinda, Senin (18/11).

Terkait fenomena “Pak Ogah,” Andi menjelaskan pentingnya memahami pembagian kewenangan. Dinsos provinsi hanya berperan jika ada rujukan dari kabupaten/kota. Penanganan langsung di jalanan berada di bawah kewenangan aparat seperti Satpol PP.

“Fenomena ini bukan sepenuhnya tugas Dinas Sosial. Instansi terkait seperti Satpol PP memiliki kewenangan untuk menertibkan. Kami di provinsi bersifat mendukung melalui rujukan dari kota atau kabupaten,” lanjutnya.

Dinsos Kaltim juga siap menampung dan memberikan pembinaan kepada individu yang memenuhi kriteria sebagai terlantar. Proses ini dilakukan melalui rumah singgah dengan batas waktu maksimal dua minggu, sebelum menentukan langkah lanjutan, seperti rehabilitasi atau pemulangan ke keluarga.

“Kami juga membantu mencari keluarga yang bersangkutan jika memungkinkan, sebagai bagian dari upaya rehabilitasi sosial,” tambah Andi.

Dinsos berharap sinergi antarinstansi dapat dilakukan untuk menanggulangi fenomena ini, demi menciptakan ketertiban dan memberikan solusi yang lebih baik bagi masyarakat. (adv/dinsos kaltim)