Daerah  

Samarinda Bebas Tambang 2026 Diragukan, Puluhan Izin Tambang Berlaku Hingga 2036

SAMARINDA – Komitmen Walikota Samarinda Andi Harun agar mewujudkan kota bebas tambang 2026 kembali menjadi sorotan. Pasalnya, data terbaru Minerba One Map Indonesia (MOMI) milik Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim per Agustus 2025 menunjukkan masih ada puluhan izin usaha pertambangan (IUP) aktif di Kota Tepian, bahkan hingga tahun 2036.

Tercatat sebanyak 26 perusahaan tambang batu bara yang masih mengantongi izin operasi produksi di Samarinda dan sekitarnya. Masa izin mereka bervariasi, bahkan ada yang berlaku hingga 2036. Ijin terlama dikantongi PT Internasional Prima Coal yang izinnya baru berakhir pada 30 November 2036 sedangkan yang paling cepat PT Putra Mahakam Mandiri yang akan berakhir 14 Desember 2025.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius, bagaimana mungkin Samarinda benar-benar bebas tambang pada 2026 sementara secara legal operasi tambang masih diperbolehkan bertahun-tahun setelah target yang ditetapkan.

Plt Kabid Penataan Ruang Dinas PUPR Samarinda, Nurvina Hayuni, menjelaskan pernyataan Wali Kota perlu dipahami secara spesifik.

“Kalau 2026 yang Pak Wali Kota sebutkan kemarin di situ adalah ke salah satu IUP yang memang minta perpanjangan yang kebetulan berakhirnya di 2026. Nah, itu yang kami bilang tidak bisa lagi. Karena sudah stop di situ. Nah, itu maksudnya. Jadi tidak secara keseluruhan, karena kan kita juga tidak bisa melanggar hak tambangnya mereka, hak izinnya mereka. Kalau memang ternyata berakhirnya di 2028, ya sampai 2028 mereka boleh,” jelasnya, Senin (15/9/25).

Berikut sebagian daftar perusahaan tambang yang masih aktif berdasarkan data ESDM Kaltim:
• ANUGERAH BARA INSAN (27/7/2030)
• ATAP TRI UTAMA (27/5/2028)
• BARA ENERGI KALTIM (6/8/2028)
• BERKAT NANDA (30/10/2027)
• BISMILLAH RES KALTIM (1/4/2028)
• CAHAYA ENERGI MANDIRI (19/4/2028)
• DUNIA USAHA MAJU (15/12/2026)
• ENERGI CAHAYA INDUSTRITAMA (23/7/2028)
• GELINGGANG MANDIRI (27/12/2026)
• INDO PASIR MUTIARA (30/9/2028)
• INSANI BARAPERKASA (16/1/2036)
• INTERNASIONAL PRIMA COAL (30/11/2036)
• KRIDA MAKMUR BERSAMA (7/9/2028)
• LANNA HARITA INDONESIA (28/9/2031)
• LIMBUH (16/12/2026)
• MAHAKAM SUMBER JAYA (10/9/2034)
• MAKKARI TUTU ABADI (18/5/2031)
• MAMPALA JAYA (30/1/2029)
• MUTIARA ETAM COAL (14/8/2028)
• NUANSACIPTA COAL INVESTMENT (28/8/2027)
• PERTAMBANGAN BARA SUMBER MAKMUR (21/10/2028)
• PUTRA MAHAKAM MANDIRI (14/12/2025)
• REGENT KALTIM ANUGERAH (24/10/2028)
• RINDA KALTIM ANUGERAH (18/11/2029)
• SUNGAI BERLIAN JAYA (20/1/2027)
• TIARA BARA BORNEO (22/10/2028)

Kepala Dinas ESDM Kaltim, Bambang Arwanto, menegaskan kebijakan bebas tambang di Samarinda harus dipahami dalam konteks yang lebih luas.

“Terkait Samarinda bebas tambang, jadi bukan cuma di Samarinda ya, artinya di Balikpapan juga tidak ada, Bontang juga tidak ada. Karena memang ruang terbuka hijau, kota-kota itu kan butuh ruang terbuka hijau dan memang kita apresiasi apabila tidak ada tambang. Dan sesuai dengan kesepakatan Pak Walikota, artinya yang tambang-tambang eksisting itu tidak akan diperpanjang,” ungkapnya.

Samarinda selama ini dikenal sebagai kota yang menghadapi masalah serius akibat tambang. Lubang bekas galian kerap menelan korban jiwa, sementara banjir tak kunjung usai akibat rusaknya tata ruang dan hilangnya daerah resapan air.

Kini, publik menanti kepastian. Apakah janji politik bebas tambang 2026 benar-benar dapat diwujudkan, atau sekadar slogan yang sulit terealisasi di tengah kenyataan masih kuatnya izin pertambangan. (ad)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *