Dinsos Kaltim Minta Perda tentang Gelandangan dan Pengemis Ditegakkan

Achmad Rasyidi, Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial (Lijamsos) Dinsos Kaltim.

SAMARINDA – Pemerintah Kota Samarinda memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pembinaan Gelandangan, Pengemis, dan Anak Jalanan di Kota Samarinda. Namun, Dinas Sosial (Dinsos) Kalimantan Timur (Kaltim) menilai pelaksanaan perda tersebut masih belum optimal.

Achmad Rasyidi, Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial (Lijamsos) Dinsos Kaltim, mengungkapkan, keberadaan anak jalanan dan pengemis di beberapa sudut Kota Samarinda masih menjadi permasalahan yang perlu perhatian serius. Ia meminta pemerintah kabupaten/kota yang memiliki regulasi serupa untuk lebih aktif melakukan penertiban.

“Harusnya kita menerapkan Perda yang ada itu, untuk melakukan razia, dan kami Dinsos akan melakukan pembinaan,” ujar Achmad Rasyidi.

Menurutnya, Dinsos Kaltim selalu terbuka untuk berkolaborasi dalam menuntaskan masalah gelandangan dan pengemis. Salah satu langkah konkret yang telah dilakukan adalah menyediakan panti khusus untuk pembinaan dan rehabilitasi.

“Dinas Sosial Kaltim ini sudah memiliki panti khusus untuk pembinaan dan rehabilitasi,” tambahnya.

Setelah pembinaan, dirinya menjelaskan, pihaknya memiliki mekanisme lanjutan. Para gelandangan atau pengemis yang berasal dari luar daerah akan dipulangkan ke kampung halaman, sedangkan yang merupakan warga Kaltim akan dibantu untuk menemukan keluarganya.

“Kalau memang mereka bukan masyarakat Kaltim, kita akan pulangkan. Apabila dia orang daerah, kita akan cari keluarganya,” tutupnya. (adv/dinsos kaltim)